Hotline News

DIDUGA GELAPKAN DANA BISNIS BATU BARA RP7,9 MILIAR, RICHARD MULAI DIADILI DI PN BANJARMASIN

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 01:35 7

Jaksa Dakwa Terdakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan dalam Kerja Sama Bisnis Batu Bara; Majelis Hakim Sempat Menawarkan Penyelesaian Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Sebelum Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

BANJARMASIN – BeritaPresisi.com

Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7,9 miliar resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Terdakwa Richard Arief Muljadi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/6/2026). Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai kerugian yang cukup besar dalam sektor perdagangan batu bara.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti didampingi dua hakim anggota. Sementara itu, tim penuntut umum dipimpin oleh JPU Romli Salijo yang membacakan secara rinci dakwaan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama bisnis batu bara yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp7,79 miliar.

Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menawarkan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau pendekatan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memperoleh persetujuan para pihak.

Namun, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai agenda persidangan setelah proses awal tersebut.

Jaksa dalam surat dakwaannya menguraikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang kemudian berujung pada perselisihan mengenai pengelolaan dana dan pelaksanaan transaksi. Akibat perbuatan yang didakwakan, korban disebut mengalami kerugian miliaran rupiah.

Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan apabila dinilai terdapat alasan hukum yang mendasarinya.

Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik berupa pembacaan eksepsi maupun pemeriksaan saksi apabila dakwaan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Kalimantan Selatan mengingat besarnya nilai kerugian yang dipersoalkan serta melibatkan aktivitas bisnis komoditas batu bara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

BeritaPresisi.com akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Perlu ditegaskan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri, mengajukan alat bukti, menghadirkan saksi yang meringankan, serta memperoleh putusan yang adil sesuai prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag Terkait

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA