Penulis: Liber simbolon
Editor: Liber Simbolon


Pelapor : Aneh, Tidak Ada di Lokasi, Dijadikan Sebagai Saksi, Korban Diteror Oleh Saksi
Jakarta, Berita presisi.com – Korban penganiayaan Sulistia Tri Handayani merasa kecewa atas laporannya tangal 21 Januari 2026 lalu di Polsek Duren Sawit JakartaTimur sampai saat ini Jumat (27/6/26) sore belum ada tindaklanjut.
Dalam laporannya bernomor: LP.B/0061/I/2026/SPKT/Sek.DSW/Res.JT/PMJ pada tanggal 21 Januari 2026 yang melaporkan tentang pengeroyokan dan penganiayaan Pasal 262 KUHP Jo 466 KUHP.
Korban Sulistia Tri Handayani yang biasa dipanggil Tia dalam laporannya menjelaskan telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh sepasang suami istri yaitu Kus Endang dan Rapli. Korban Sulistia menjelaskan kejadian itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di TPU Pondok Kelapa, Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Akibat terjadi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban Sulistia mengalami Luka memar dan Nyeri di sekitar mata sebelah kiri, Kepala Belakang, Telinga kiri, Bahu sebelah kiri yang dibuktikan dengan hasil Visum dari rumah sakit Harum.
Sulistia menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi apa yang dimintakan oleh penyidik Aipda Jendri Udanson seperti disuruh melengkapi saksi-saksi yang mengetahui dan hadir pada saat kejadian.
Tia juga beberapa kali menanyakan Jendri lewat HP tentang bagaimana perkembangan laporannya.
“Maaf ya bu, kami sedang sibuk mengembangkan kasus lain dan banyak perkara yang sedang kami tangani, sementara kami orangnya juga terbatas,” jelas Tia menirukan ucapan Jendri.
Saat dikonfirmasi kepada penyidik Aipda Jendri Udanso Jumat (19/6/26) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, namun masih perlu lagi keterangan saksi lainnya.
“Besok juga kami akan melayangkan surat panggilan kepada dua saksi tambahan Rono dan Lukman untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Jendri sambil menunjukkan tumpukan berkas perkara.
Tia juga sangat kecewa terhadap Aipda Jendri yang menanganani laporan perkara yang menimpa dirinya.
“Padahal, sejak awal saya sudah membuat surat pernyataan diatas meterai tanggal 12 Pebruari 2026, bahwa saya menolak perdamaian dan meminta agar diproses sesuai hukum,” jelas Tia sangat kecewa.
Yang lucunya lagi jelas Tia, masak pak Jendri mengatakan belum ada menerima surat pernyataan yang saya buat penolakan perdamaian, padahal yang saya tandatangani itu adalah konsep dari pak Jendri,” tegas Tia sambil menunjukkan foto copynya.
Perihal surat pernyataan menolak perdamaian yang ditandatangani oleh Tia yang sebelumnya adalah hasil konsep dari Jendri, diperlihatkan oleh wartawan saat konfirmasi Kamis (19/6/26).
“Saya merasa belum pernah menerima surat itu pak, mungkin dititipkan kepada teman saya,” jelas Jendri singkat.
Tia juga sangat kecewa mengapa Jendri memanggil saksi yang tidak ada ditempat saat kejadian (TKP). “Akhirnya saya juga mendapatkan teror dari saksi yang dipanggil oleh Aipda Jendri,” keluh Tia.
“Kemana lagi saya harus membuat laporan pak, saya ini adalah orang yang awam hukum dan tidak punya bekingan. Mohonlah saya dibantu pak agar laporan saya ini diproses sesuai hukum,” pinta Tia. (Liberty)
Penulis: Liber simbolon
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Biro Jakarta
Tidak ada komentar