Hotline News

Kadis Kominfo Jambi Akan Panggil APJII Terkait Pelanggaran Penyelenggara Internet

waktu baca 2 menit

Penulis: Roilen Simbolon

Editor: Rio

Selasa, 21 Jul 2026 12:36 33

JAMBI Berita Presisi.– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E., menegaskan akan segera memanggil pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) perwakilan Jambi guna meminta pertanggungjawaban atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pernyataan ini disampaikan langsung menanggapi aksi damai ratusan massa Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Provinsi Jambi yang berunjuk rasa di halaman kantor Diskominfo, Selasa pagi ini.

Aksi protes yang dipimpin Ketua Umum FSBJ Doner Gultom bersama jajaran pengurus dan anggota dari berbagai wilayah Jambi, menyoroti lima masalah mendasar yang dinilai merugikan masyarakat serta kepentingan daerah: pertama, pemasangan kabel serat optik yang berantakan, menjuntai rendah hingga membahayakan pengendara dan pejalan kaki, serta kabel putus yang tidak segera diperbaiki—melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PUPR No.2 Tahun 2016; kedua, belum adanya kontribusi jelas ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sebagian besar penyedia layanan tidak memiliki kantor operasional tetap di Jambi; ketiga, pemasangan tiang jaringan sembarangan di lahan warga maupun umum tanpa izin resmi serta tidak memenuhi standar keselamatan, bertentangan dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; keempat, pelanggaran ketenagakerjaan di mana pekerja lapangan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, upah di bawah standar UMK/UMP, dan minim perlindungan keselamatan; kelima, perlunya peninjauan ulang sistem perizinan serta status APJII sebagai satu-satunya wadah asosiasi penyelenggara internet di Jambi.

Melalui tuntutan resminya, FSBJ meminta pemerintah daerah segera memeriksa seluruh penyedia layanan internet, merapikan kabel yang membahayakan, membuka data perizinan dan bukti setoran retribusi secara transparan, serta mewajibkan setiap operator memiliki kantor resmi berbadan hukum di Jambi.

Merespons hal tersebut, Kadis Kominfo Ariansyah menyambut baik masukan massa dan mengundang perwakilan FSBJ berdiskusi di ruang kerjanya. “Kami apresiasi kepedulian ini. Segala tuntutan akan segera dicatat dan ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, surat resmi akan kami kirim untuk memanggil APJII Jambi guna meminta penjelasan dan menyusun langkah perbaikan bersama,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran, serta akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja guna memastikan layanan internet di Jambi berjalan tertib, aman, bermanfaat bagi masyarakat, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Penulis: Roilen Simbolon

Editor: Rio

Sumber Foto: Korwil Jambi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA