Penulis: Lambok, SH
Editor: Liber Simbolon

JAKARTA, beritapresisi.com– Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian di tetapkan sebagai tersangka, atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (24/7) malam sekitar jam 23: WIB
Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Usai diperiksa Tim 9, yang melibatkan instansi pemerintah dan bersinergi dengan KPK segera dibawa ke mobil tahanan KPK
Namun Febrie dalam keterangan singkatnya kepada media, menyatakan tetap menghormati keputusan tim penyidik Kejaksaan Agung. Meskipun ia mengklaim alat bukti yang digunakan belum cukup kuat, sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka maupun penahanan.
“Saya sudah diperiksa sebagai tersangka. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata Febrie.
Menurut Febrie, berdasarkan praktik yang selama ini dijalankan oleh kejaksaan, seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspos sebelum penetapan sebagai tersangka.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu siapa yang memikikinys ,” sebutnya
Meski demikian, Febrie mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata dia sebelum memasuki mobil tahanan, Febry sendiri di antar ke tahanan KPK Jakarta Timur dengan mobil tahanan bersama satu tersangka lainya tepat jam 23 malam.
Sementara itu koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, mengatakan Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur.
Keputusan ini, kata Rudi, sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie, mengingat ia pernah menangani sejumlah perkara besar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi menegaskan perkara yang menjerat Febrie adalah dugaan TPPU. Namun ia enggan merinci konstruksi perkara maupun modus yang dilakukan oleh Febrie, karena masih dalam tahap pembuktian penyidikan.
“Pastinya ke depannya akan kita sampaikan progresnya,”
Penggeledahan sebagai penyelidikan awal dilakukan oleh Polri di rumah pribadi Febrie telah berlangsung pada 9 Juli 2026. Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita lebih dari Rp60 miliar uang tunai dan 74 kilogram emas yang diduga terkait dengan kasus TPPU.
Febrie sempat mengakui rumah tersebut adalah aset pribadinya, tetapi membantah terlibat dalam perkara yang saat itu diusut oleh Polri.

Febri Diansyah, Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, mengungkapkan kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB sesuai surat panggilan sebagai saksi. Selama proses tersebut, Febri Ardiansyah disebut bersikap kooperatif dan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Penulis: Lambok, SH
Editor: Liber Simbolon
Sumber Foto: Redaksi
Tidak ada komentar