Hotline News

Sidang OTT Gubernur Riau Seret Nama Kapolda, INPEST: Ada Dugaan Jual Nama SF Haryanto dan Polda Riau

waktu baca 2 menit

Penulis: Liber

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 26 Mei 2026 05:21 59

Ir.Ganda Mora .SH. M.Si Ketum DPN Lembaga Indpenden Pembawa Suara Transparasi (INPEST) foto/ist/beritapresisi.com

PEKANBARU, Beritapresisi.com – Polemik dalam sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus berkembang. Nama Kapolda Riau ikut menjadi sorotan setelah muncul kesaksian terkait dugaan aliran dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 20 Mei 2026, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Thomas Larfo Dimeira, mengaku menerima permintaan dari SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau.

Thomas menyebut dirinya diminta membantu menyiapkan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Ia kemudian menghubungi Kepala Dinas PUPR saat itu, Arief Setiawan, untuk menyiapkan uang sebesar Rp300 juta.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah Polda Riau. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Sabtu, 23 Mei 2026, menegaskan Kapolda tidak pernah menerima uang sebagaimana disebut dalam persidangan.

“Kapolda tidak pernah menerima uang yang dimaksud saksi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.

Keterangan berbeda dalam persidangan dan klarifikasi kepolisian memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan alur uang tersebut dan siapa pihak yang sebenarnya menerima dana Rp300 juta itu.

NPEST: kami menilai terkait dana 300 juta yang disebut dalam pengadilan ada pihak lain yang memanfaatkan nama SF Haryanto dan belum tentu juga kebenaranya disetor atau diserahkan kepada pihak Polda dalam rangka renovasi rumah dinas, sebab untuk renovasi rumah dinas Kapolda yang merupakan institusi pertikal di biayai oleh APBN dan kalaupun ada dari APBD Riau ada anggaran yang sudah di setujui artinya dalam rangka renovasi rumah dinas tidak masuk akal diminta dari oknum artinya “ada yang memanfaatkan situasi  atau aji mumpung”

Maka yang memberi kesaksian yang dimaksud bernama  “Puji “semestinya dapat di periksa Polda Riau atas kesaksian tersebut atas dasar apa dan bagaimana fakta sebenarnya atas kesaksian tersebut sebut Ir.Ganda Mora.SH., M.SI selaku ketua Mumum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparasi  ( INPEST) kepada Wartawan Senin ( 26/05/2026)

Hingga kini, polemik terkait dugaan aliran dana tersebut masih menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses persidangan kasus OTT Gubernur Riau.

Penulis: Liber

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA