Hotline News

Tiga Kasus Narkoba Seret Oknum Polisi di Kaltim, Krisis Kepercayaan terhadap Institusi Polri Menguat

waktu baca 3 menit
Rabu, 27 Mei 2026 21:47 99

Perwira hingga Anggota Aktif Diduga Terlibat Jaringan Narkotika, Publik Soroti Pengawasan Internal dan Integritas Penegakan Hukum

Samarinda, BeritaPresisi.com — Rentetan kasus dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika kembali mengguncang Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan, sejumlah personel hingga pejabat strategis di lingkungan Polri wilayah Kaltim terseret perkara narkoba yang kini menjadi sorotan publik luas.

Perkara tersebut bukan hanya menyeret anggota biasa, tetapi juga menyentuh level perwira di satuan reserse narkoba beberapa wilayah hukum di Kalimantan Timur. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan internal Polri, integritas aparat penegak hukum, hingga konsistensi perang terhadap narkotika yang selama ini digaungkan institusi kepolisian.

Informasi yang berkembang menyebut sedikitnya terdapat tiga perkara besar yang menyeret anggota kepolisian aktif terkait dugaan penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik ialah penetapan tersangka terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang. Ia dikabarkan telah diperiksa oleh Bareskrim Polri dan kini menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Tak hanya diduga terlibat dalam jaringan narkotika, AKP Deky juga disebut dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat adanya dugaan aliran dana hasil praktik peredaran narkoba ilegal. Informasi yang beredar menyebutkan proses etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) turut tengah diproses.

Kasus lain menyeret Bripka Dedy Wiratama yang disebut berperan sebagai “sniper” atau pengawas di kawasan yang diduga menjadi kampung narkoba di Samarinda Seberang, tepatnya di kawasan Gang Langgar. Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi tersebut.

Dari informasi yang beredar, Bripka Dedy diduga memiliki peran aktif dalam memantau situasi dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas jaringan narkotika di lokasi itu. Dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan jaringan narkoba semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap infiltrasi narkotika ke dalam institusi penegak hukum.

Sementara itu, kasus lainnya juga menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Ia dikabarkan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap AKP Yohanes disebut bermula dari hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai yang melakukan pelacakan terhadap paket mencurigakan. Dalam proses penyelidikan tersebut, aparat menemukan dugaan keterlibatan oknum polisi aktif.

AKP Yohanes disebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku peredaran narkotika, termasuk pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam kondisi tertentu.

Rangkaian kasus tersebut memicu reaksi keras masyarakat. Banyak pihak menilai keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah institusi sekaligus ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pengamat hukum dan praktisi anti narkotika menilai Polri harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk memperketat pengawasan terhadap personel yang bertugas di unit-unit strategis seperti reserse narkoba.

Selain penegakan pidana, transparansi penanganan perkara dan proses etik juga dinilai menjadi faktor penting agar publik melihat adanya keseriusan institusi dalam melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Kasus-kasus ini sekaligus menjadi ironi di tengah gencarnya perang terhadap narkoba yang selama ini dikampanyekan aparat penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya memberantas justru diduga ikut terlibat, maka ancaman terhadap sistem hukum, keamanan, dan kepercayaan masyarakat menjadi semakin serius.

Publik kini menunggu langkah tegas Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur untuk membongkar jaringan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Catatan Redaksi:

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi BeritaPresisi.com)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA