Hotline News

INPEST: Desak Pemprov Riau Segera Perbaiki Jalan Kelayang–Peranap, Perusahaan Tambang Batubara Harus Ikut Tanggung Jawab

waktu baca 3 menit

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Selasa, 2 Jun 2026 16:07 52

 

Kondisi Jalan KM 27 Desa Kelayan  g Kecamatan Peranap, Inhu Rusak Berat  (Foto-Ist-Redaksi)

INHU-beritaresisi.com-Berdasarkan pengamatan dan Investigasi Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi -INPEST melihat kondisi jalan rusak parah 27 km, akses ekonomi 4 kecamatan lumpuh, potensi kerugian Rp2,3 T/tahun untuk itu lembaga INPEST mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk segera memperbaiki ruas Jalan Kelayang–Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Lembaga INPEST juga meminta perusahaan tambang batubara yang beroperasi di wilayah tersebut ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat truk ODOL dan aktivitas hauling.“Jalan Kelayang–Peranap ini urat nadi ekonomi 4 kecamatan: Kelayang, Peranap, Batang Peranap, dan Rakit Kulim.

Tetapi 5 tahun terakhir kondisinya hancur. Lubang besar, kubangan, tanah merah licin. Truk sawit terguling tiap minggu. Ini kegagalan infrastruktur dasar,” tegas Ketua DPD INPEST Indragiri Hilir Hadi Chandra , dalam keterangan tertulis, Rabu 4/6/2026. Kerusakan: 27 Km Jalan “Mirip Kubangan Kerbau”atau sudah rusak parah.

Hasil investigasi INPEST tanggal 28 Mei 2026 mencatat kerusakan akut di ruas sepanjang 27 km, tepatnya dari Simpang Kelayang hingga Kota Peranap: Indikator

Kondisi Lapangan Dampak Jalan Rusak Berat18,4 km.

Aspal mengelupas 100%, sisa tanah liat Mobil pribadi amblas, bus umum stop operasi Jalan Rusak Sedang 8,6 km. Lubang diameter 2-4 meter, kedalaman 50 cm Truk muatan 8 ton wajib antre 3-4 jam Waktu Tempuh Normal 45 menit . Sekarang 3,5-5 jam Biaya logistik naik 300%K ecelakaan 34 kasus terguling/tanam 2025, 2 korban jiwa Warga trauma melintas malam hari Biaya Perbaikan

Estimasi PUPR: Rp4,2 M/km x 27 km = Rp113,4 M Belum dianggarkan APBD 2026 Warga Desa Pandan Wangi menyebut jalan sudah tidak layak disebut jalan provinsi. “Kalau hujan, kami seperti hidup di pulau terpencil. Ambulans nggak bisa masuk. Anak sekolah jalan kaki 7 km,” kata Yunus, tokoh pemuda Peranap.2.


Tambang Batubara Wajib Ikut Biayai, Bukan Cuma Ambil Untung

INPEST menyoroti masifnya aktivitas 6 IUP batubara di Kecamatan Peranap yang memakai Jalan Kelayang sebagai jalur hauling utama. Data ESDM 2025, produksi batubara Peranap mencapai 3,8 juta ton/tahun.“Truk ODOL 30-40 ton lewat tiap 10 menit. Padahal kelas jalan ini cuma III C, maksimal 8 ton. Jelas jebol. PP No. 30 Tahun 2021 dan UU No. 3/2020 tegas: pemegang IUP wajib bangun jalan khusus tambang. Kalau pakai jalan umum, wajib ikut merawat,” jelas Hadi Candra Kepada Wartwan Rabu ( 02/06/2026)

Jalan rusak membuat ekonomi Inhu barat lumpuh. Catatan INPEST: SektorKerugian Akibat Jalan Rusak Penjelasan Sawit Rakyat Rp1,4 T/tahun TBS busuk di jalan, potongan TPH 25% UMKM & Pasar Rp380 M/tahun Barang telat, harga naik 40% Biaya Transport Rp520 M/tahun BBM + onderdil truk naik 3x lipat Investasi Kabur

Tuntutan INPEST ke Pemprov Riau & Perusahaan Tambang

INPEST menyampaikan 4 poin desakan kepada Pemprov Riau:

  • Dishub + Polda Riau: Razia ODOL total di Simpang Kelayang. Timbang semua truk batubara. Tindak sesuai UU LLAJ denda Rp24 juta/truk.
  • Enam Perusahaan Tambang: Wajib bangun jalan khusus tambang 14 km dalam 12 bulan, atau iur Rp 3.500/ton batubara untuk dana perbaikan jalan.
  •  Diaudit BPK.DPRD Riau: Panggil Kadis PUPR & ESDM. Bentuk Pansus Jalan Tambang.
  • Stop perpanjangan IUP jika tak ada kontribusi jalan.
  • Masukkan Jalan Kelayang–Peranap sebagai prioritas Inpres Jalan Daerah 2026. Alokasikan Rp113 M dari APBD-P 2026 atau DBH Sawit & Batubara. 

    Kepala Dinas PUPR Riau yang dihubungi beberapa waktu lalu menyebut perbaikan Kelayang–Peranap sudah diusulkan ke Kementerian PUPR lewat skema IJD 2026. “Tapi butuh dukungan pusat karena anggaran besar. Kami juga akan koordinasi dengan ESDM soal tanggung jawab tambang,” katanya singkat.Sementara itu, salah satu manajer perusahaan batubara di Peranap yang enggan disebut nama berdalih sudah bayar pajak dan CSR. “Soal jalan, kami ikut aturan pemerintah saja,” ujarnya.

Penulis: GM

Editor: Liber Simbolon

Sumber Foto: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA