Hotline News

Putusan Sawit PT PKIS Resmi Inkracht, Eksekusi Disiapkan — Opsi Pidana Mulai Menguat

waktu baca 5 menit
Selasa, 26 Mei 2026 12:15 96

PN Pelaihari Nyatakan Penguasaan Lahan 23 Hektar sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Harus Dieksekusi Nyata

PELAIHARI, BeritaPresisi.com — Sengketa perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan seorang warga bernama Darna kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius setelah putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde/BHT) sejak 22 Mei 2026.

Dengan status inkracht tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pelaihari kini memiliki kekuatan hukum final dan dapat dieksekusi secara paksa oleh negara melalui mekanisme pengadilan.

Perkara ini sebelumnya diputus secara verstek pada 8 Mei 2026, setelah tergugat berulang kali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT PKIS dan menyatakan tindakan penguasaan lahan yang dilakukan tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hakim Tegaskan Lahan Sawit Masuk Area Legal PT PKIS

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

  • tergugat telah dipanggil secara sah namun tetap mangkir;
  • gugatan penggugat dikabulkan sebagian secara verstek;
  • tergugat terbukti melakukan PMH;
  • objek sengketa sekitar 23 hektar merupakan bagian sah dari areal perkebunan PT PKIS;
  • tergugat wajib menghentikan seluruh aktivitas penguasaan dan pemanenan;
  • serta diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada perusahaan.

Putusan tersebut memperkuat posisi hukum PT PKIS atas kawasan perkebunan yang selama ini disengketakan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa objek perkara berada dalam wilayah legal perusahaan berdasarkan:

Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003

tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas kurang lebih 7.550 hektar kepada PT PKIS.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menilai:

  • riwayat pembebasan lahan;
  • dokumen perusahaan;
  • aktivitas land clearing sejak 2003;
  • pengelolaan kebun selama bertahun-tahun;
  • hingga penguasaan fisik perusahaan atas areal sengketa.

Fakta-fakta tersebut dinilai cukup membuktikan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum kuat atas objek kebun yang disengketakan.

Tergugat Empat Kali Mangkir, Tidak Hadir Pemeriksaan Lapangan

Selama proses persidangan berlangsung, tergugat disebut tidak pernah hadir dalam sejumlah agenda penting, termasuk:

  • pemeriksaan perkara;
  • pembuktian;
  • hingga Pemeriksaan Setempat (PS).

Padahal, pemanggilan telah dilakukan secara resmi oleh pengadilan.

Dalam agenda Pemeriksaan Setempat di lokasi kebun, saksi batas bernama Mudin menerangkan bahwa PT PKIS mulai melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2002 dan pembukaan kebun dimulai pada 2003.

Menurutnya, aktivitas perkebunan berlangsung normal hingga sekitar tahun 2020 sebelum muncul klaim sepihak disertai pemagaran dan aktivitas pemanenan sawit oleh pihak tergugat.

Keterangan tersebut diperkuat saksi perusahaan:

  • Johan;
  • dan Sugian;

yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa izin perusahaan.

Pemeriksaan lapangan saat itu juga mendapat pengamanan aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Lawfirm ADV SPN & REKAN Siapkan Langkah Eksekusi

Pihak kuasa hukum PT PKIS dari:

Lawfirm ADV SPN & REKAN

menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah mengajukan:

permohonan penetapan eksekusi

ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Eksekusi yang disiapkan meliputi:

  • pengosongan lahan sengketa;
  • penghentian aktivitas dalam objek perkara;
  • penyerahan fisik lahan kepada perusahaan;
  • hingga pemulihan penguasaan kebun secara penuh.

Kuasa hukum menilai putusan inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Kepastian hukum harus diwujudkan secara konkret di lapangan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan,” ujar pihak kuasa hukum.

Opsi Pidana Mulai Dikaji Serius

Selain jalur perdata, tim kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan:

  • penguasaan lahan tanpa hak;
  • pemagaran kebun;
  • pengambilan buah sawit;
  • hingga dugaan penghalangan aktivitas perusahaan.

Sejumlah ketentuan hukum yang mulai menjadi sorotan antara lain:

Pasal 479 KUHP 2023

tentang pencurian hasil perkebunan.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 5 tahun;
  • dan/atau denda kategori V.

Pasal 385 KUHP

terkait penguasaan tanah tanpa hak.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan

mengatur larangan:

  • mengganggu usaha perkebunan;
  • menghalangi aktivitas usaha;
  • atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak.

Ancaman:

  • pidana penjara maksimal 4 tahun;
  • dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Meski demikian, langkah pidana tetap harus melalui proses pembuktian tersendiri sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Status Inkracht Dinilai Jadi Senjata Hukum Strategis

Kalangan praktisi hukum menilai status perkara yang telah inkracht menjadi titik penting dalam konflik ini karena:

  • memperkuat legal standing perusahaan;
  • memperjelas status hukum objek sengketa;
  • serta berpotensi menjadi alat bukti strategis dalam proses hukum lanjutan.

Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai dapat mempersempit ruang sengketa terkait legalitas penguasaan lahan.

Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi apabila nantinya proses pidana benar-benar ditempuh.

Konflik Sawit Kini Bergeser ke Ranah Penegakan Hukum

Perkara ini menunjukkan bahwa konflik perkebunan modern tidak lagi sebatas sengketa administrasi pertanahan.

Persoalan berkembang menjadi konflik multidimensi yang mencakup:

  • penguasaan fisik lahan;
  • pengambilan hasil produksi;
  • gangguan operasional perusahaan;
  • hingga potensi tindak pidana dalam kawasan usaha perkebunan.

Dengan putusan yang kini resmi inkracht, perhatian publik tertuju pada bagaimana proses eksekusi dan penegakan hukum berikutnya dijalankan secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum.

BeritaPresisi.com Akan Terus Mengawal

BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk:

  • proses eksekusi putusan;
  • langkah hukum lanjutan;
  • dinamika di lapangan;
  • hingga potensi proses pidana yang mungkin berkembang berikutnya.

Sebagai media yang berorientasi pada jurnalisme hukum presisi, BeritaPresisi.com berkomitmen menghadirkan informasi yang:

✔ berbasis fakta
✔ tajam dan terukur
✔ kritis namun berimbang
✔ serta edukatif bagi publik dan pencari keadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA