
PELAIHARI, BeritaPresisi.com — Sengketa perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan seorang warga bernama Darna kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius setelah putusan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde/BHT) sejak 22 Mei 2026.

Dengan status inkracht tersebut, putusan Pengadilan Negeri Pelaihari kini memiliki kekuatan hukum final dan dapat dieksekusi secara paksa oleh negara melalui mekanisme pengadilan.
Perkara ini sebelumnya diputus secara verstek pada 8 Mei 2026, setelah tergugat berulang kali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian gugatan PT PKIS dan menyatakan tindakan penguasaan lahan yang dilakukan tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Putusan tersebut memperkuat posisi hukum PT PKIS atas kawasan perkebunan yang selama ini disengketakan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa objek perkara berada dalam wilayah legal perusahaan berdasarkan:
tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas kurang lebih 7.550 hektar kepada PT PKIS.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menilai:
Fakta-fakta tersebut dinilai cukup membuktikan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum kuat atas objek kebun yang disengketakan.
Selama proses persidangan berlangsung, tergugat disebut tidak pernah hadir dalam sejumlah agenda penting, termasuk:
Padahal, pemanggilan telah dilakukan secara resmi oleh pengadilan.
Dalam agenda Pemeriksaan Setempat di lokasi kebun, saksi batas bernama Mudin menerangkan bahwa PT PKIS mulai melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2002 dan pembukaan kebun dimulai pada 2003.
Menurutnya, aktivitas perkebunan berlangsung normal hingga sekitar tahun 2020 sebelum muncul klaim sepihak disertai pemagaran dan aktivitas pemanenan sawit oleh pihak tergugat.
Keterangan tersebut diperkuat saksi perusahaan:
yang menyebut adanya aktivitas penguasaan dan pengambilan hasil kebun tanpa izin perusahaan.
Pemeriksaan lapangan saat itu juga mendapat pengamanan aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Pihak kuasa hukum PT PKIS dari:
menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah mengajukan:
ke Pengadilan Negeri Pelaihari.
Eksekusi yang disiapkan meliputi:
Kuasa hukum menilai putusan inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kepastian hukum harus diwujudkan secara konkret di lapangan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan,” ujar pihak kuasa hukum.
Selain jalur perdata, tim kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan:
Sejumlah ketentuan hukum yang mulai menjadi sorotan antara lain:
tentang pencurian hasil perkebunan.
Ancaman:
terkait penguasaan tanah tanpa hak.
Ancaman:
mengatur larangan:
Ancaman:
Meski demikian, langkah pidana tetap harus melalui proses pembuktian tersendiri sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Kalangan praktisi hukum menilai status perkara yang telah inkracht menjadi titik penting dalam konflik ini karena:
Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai dapat mempersempit ruang sengketa terkait legalitas penguasaan lahan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi apabila nantinya proses pidana benar-benar ditempuh.
Perkara ini menunjukkan bahwa konflik perkebunan modern tidak lagi sebatas sengketa administrasi pertanahan.
Persoalan berkembang menjadi konflik multidimensi yang mencakup:
Dengan putusan yang kini resmi inkracht, perhatian publik tertuju pada bagaimana proses eksekusi dan penegakan hukum berikutnya dijalankan secara profesional, terukur, dan sesuai koridor hukum.
BeritaPresisi.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk:
Sebagai media yang berorientasi pada jurnalisme hukum presisi, BeritaPresisi.com berkomitmen menghadirkan informasi yang:
✔ berbasis fakta
✔ tajam dan terukur
✔ kritis namun berimbang
✔ serta edukatif bagi publik dan pencari keadilan.
Tidak ada komentar