Hotline News

Anggota DPRD Kota Tual Terlibat Laka Lantas, Masuk Kategori Kejahatan Berulang; Minta Kapolda Copot Kasat Lantas

waktu baca 5 menit

Penulis: Saad

Editor: OPE

Senin, 1 Jun 2026 01:44 840

KOTA TUAL, BeritaPresisi – Anggota DPRD Kota Tual, Rifai Sether terlibat kecelakaan Lalu Lintas. Dua kali anggota Partai NasDem ini terlibat Laka Lantas dan masuk dalam kejahatan yang sama dan masuk dalam kategori Kejahatan Berulang.

Atas peristiwa ini keluarga korban mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang agar mencopot Kasat Lantas Polres Tual agar penanganan kasus berjalan profesional.

‘’Kami minta Kapolda Maluku mengevaluasi dan mencopot Kasat Lantas Polres Tual agar penanganan kasus ini berjalan sesuai hukum,’’ kata keluarga korban, Nizar Salim kepada media ini, Ahad (31/5/2026).

Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) lalu.

Pelaku, Rifai Sether merupakan anggota DPRD Kota Tual ini mengendarai mobil dan menabrak pengendara motor Nur Adi Rengit (40 tahun) dan Ija Wati Atbar (39 thn).

Rengit, seorang ASN ini mengalami patah tulang dan benturan di dada, sedangkan korban Ija Wati Atbar (ibu rumah tangga) tiga rusuknya patah dan mengalami memar di pinggang.

Padahal saat kejadian suasana di desa tetap sepi, tidak ada kendaraan lain selain Sether dengan mobilnya dan Nur Adi Rengit serta Ijawati Atbar yang berboncengan.

PERNYATAAN KASAT

Hanya saja menanggapi kecelakaan ini keluarga korban menuding Kasat Lantas Kota Tual IPTU Ismail tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sebab pernyataan Kasat di media massa tidak mencerminkan seorang polisi, namun sudah melampaui kewenangan seorang hakim.

Sebelumnya pada Sabtu (30/5/2026) Kasat Lantas Kota Tual IPTU Ismail memberi pernyataan kepada awak media yang kontroversial.

“Kalau salah, kami katakan salah, dan proses sesuai kesalahan. Kalau benar kami nyatakan benar,” kata IPTU Ismail sebagaimana berbagai media lokal melansir.

MINTA COPOT KASAT LANTAS

Atas pernyataan ini, keluarga korban Nizar Salim menyatakan dugaan adanya upaya Kasat untuk melindungi pelaku.

Ia menyebut, pernyataan Kasat menunjukan adanya interes keluarga dalam kasus ini, dan bisa merusak kenetralan polisi atas proses hukum kasus ini.

‘’Mungkin saja publik menilai polisi serius, tapi kami justru itu menunjukkan kesalahpahaman mengenai struktur hukum dan tugas pokok kepolisian,’’ ingatnya.

Nizar Salim menegaskan pernyataan Kasat Lantas sangat tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena kepolisian sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menetapkan benar atau salahnya seseorang,’’ ingatnya.

Polisi hanya penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan bukti, serta mengungkap fakta. Sedangkan yang menentukan putusan adalah Hakim di lembaga pengadilan.

HUBUNGAN KEKERABATAN

Selain itu, ingat Nizar Salim, ada hubungan kekerabatan erat antara IPTU Ismail dengan pelaku Rifai Sether.

Sebab, katanyam istri IPTU Ismail masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku Rifai Sether yang anggota DPRD Kota Tual itu.

Ia merinci, setelah kejadian, rombongan keluarga pelaku datang menemui orang tua korban Nur Afi untuk menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan bersalah.

Masuk dalam rombongan pada kunjungan Jumat (29/5/26) ini mantan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Rini Atbar.

Ikut pula dalam kunjungan ini kerabat dekat yang juga merupakan mertua dari adik perempuan kandung IPTU Ismail sendiri.

“Hubungan kedekatan ini adalah bukti jelas adanya konflik interes. Jadi pernyataan Kasat di media massa kalau akan bekerja objektif, transparan dan profesional, patut kami pertanyaan,’’ sebutnya.

Lantaran itu ia menyebutkan agar proses hukum berjalan secara profesional, pihaknya mendesak agar Kapolda Maluku mencopot Kasat Lantas Kota Tual.

‘’Sebab ini melibatkan anggota dewan dan pelaku ternyata sudah melakukan tindakan serupa sehingga kami minta polisi harus objektif,’’ tuntasnya.

KEJAHATAN LALU LINTAS BERULANG

Dari penelusuran media ini, Rifai Sether ternyata merupakan pelaku kejahatan Lalu Lintas Berulang.

Sebelum laka lantas lalu lintas di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026), ia juga terlibat Laka Lantas pada tahun Agustus 2024 lalu.

Sumber media ini menyebutkan kalau pada tahun 2024 Rifai Sether pernah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas juga di Desa Ohoitel, Kota Tual.

Ceritanya, korban bernama Jihan Hasan Rengirit, seorang siswa SMP kelas 2 sementara menikmati sarapan pagi di tempat nasi kuning.

Tiba-tiba, Rifai Sether melintas dengan mobil dan keluar jalur sehingga menyeruduk tempat jual nasi kuning selanjutnya menabrak jihan yang sedang makan.

Tak sampai disitu, mobil juga melaju dan menabrak ibu penjual nasi kuning. Selain penjual jadi korban dan terpaksa mendapat perawatan, mobil juga menabrak teras rumahnya.

Masih dari sumber yang sama, anggota Partai NasDem ini memperbaiki teras rumah dan sengaja memberi tiket kepada korban agar meninggalkan Kota Tual.

‘’Sepertinya untuk menghindari pemeriksaan korban sebagai saksi,’’ tandasnya.
Celakanya, korban Jihan Hasan Rengirit yang juga mendapat perawatan tidak mendapat perhatian secara moril dan materiil.

‘’Nanti setelah lama menjalani perawatan baru pelaku mengirim keluarganya bertemu orang tua korban,’’ tandas sumber.

Celakanya lagi, pelaku juga mengirim kakak Kandung Rifai Sether menemui ayah korban dengan membawa uang Rp.300 ribu.
‘’Dengan perlakuan ini, keluarga korban tentu menolak pemberian dari pelaku melalui mantan Plt Sekda Kota Tual,’’ sebutnya.

MANDEK SELAMA 2 TAHUN

Meski kejadian Laka Lantas pada tahun 2024, ternyata proses hukum terhadap anggota dewan ini berjalan hampir 2 tahun.

Selama itu pula polisi tidak menahan mobil sebagai barang bukti. Sementara penyidik kejaksaan hanya menahannya kurang lebih 1 bulan sebelum putusan PN.

‘’Setelah putusan Pengadilan pada Maret 2026, jaksa kemudian mengembalikan mobil kepada pelaku. Jadi Rifai Sether ini istimewa di Polres maupun Kejari Tual,’’ sebutnya.

DESAK APARAT CIDUK PELAKU

Sumber tadi kembali menyebut kalau pada Maret 2026, hakim memutuskan hukuman percobaan 1 tahun bagi Rifai Sether.

Dengan catatan kalau dalam satu tahun dia melakukan perbuatan yang sama, maka aparat hukum langsung menahannya.

Lantaran itu, terjadi kecelakaan di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) lalu, sumber media ini meminta agar Polisi segera menciduknya.

‘’Ini sudah terang-benderang. Yang bersangkutan tengah dalam kasus hukuman percobaan. Nah dengan kejadian kemarin, kami minta aparat segera menahannya,’’ tandasnya. (*)

Penulis: Saad

Editor: OPE

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA